Logo
Logo adalah tanda, simbol, lambang, atau sketsa yang menjadi identitas visual unik sebuah perusahaan, produk, organisasi, atau entitas.Logo terdiri dari kombinasi bentuk, warna, dan tulisan dimana logo berfungsi untuk memudahkan pengenalan, mencerminkan citra atau nilai brand, serta membedakan identitas produk atau nama usaha kita dari kompetitor.
Penting mendaftarkan logo untuk dapat perlindungan hukum sehingga produk kita tidak ditiru orang lain dan mencegah supaya tidak disalahgunakan orang lain yang dapat merusak reputasi yang sudah kita bangun
Fungsi Logo:
- Identitas Brand
Menjadi “wajah” yang mewakili karakter bisnis. - Mudah Diingat
Membantu konsumen mengenali merek dengan cepat. - Profesionalisme
Membangun kepercayaan dan kredibilitas. - Alat Pemasaran
Digunakan pada semua media promosi, website, hingga kemasan produk.
Ciri logo punya nilai tinggi :
- Simpel (Sederhana): Mudah dipahami dalam waktu singkat.
- Memorable (Mudah Diingat): Unik dan khas.
- Versatile (Serbaguna): Tetap jelas saat diterapkan dalam berbagai ukuran dan media (cetak/digital).
- Relevan: Sesuai dengan jenis industri atau pesan yang ingin disampaikan.
- Timeless (Abadi): Desain tidak mudah kuno dimakan waktu.
Secara ringkas, logo merupakan bagian dari perencanaan corporate identity yang menyampaikan visi, misi, dan nilai-nilai sebuah entitas secara visual.
Logo Client Gopaten
Logo sudah didaftarkan melalui Gopaten dan sudah keluar sertifikat dari Kementerian Hukum sehingga sekarang Logo dilindungi oleh hukum Indonesia.

Masih banyak client kami yang sudah mendaftarkan nama merek dan logo lainnya melalui Gopaten.
Proses daftar merek & logo supaya cepat Telp / Wa 083877700060
Hubungi kami untuk dapat konsultasi gratis mengenai pendaftaran logo dan Merek Telp/wa : 0838-777-000-60
Gopaten
Daftar Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta.
Hubungi kami untuk dapat konsultasi gratis mengenai pendaftaran Paten dan Merek




