.

Merek
Adalah Perlindungan hukum terhadap suatu nama produk, nama toko atau nama usaha.Tujuan mendaftarkan merek supaya tidak ditiru,dijiplak atau disalahgunakan oleh orang lain. contoh merek : Nike,Adidas,Samsung,Astra,dll
Merek tidak bisa didaftarkan
1. Ada kemiripan dengan merek terkenal
2. Punya kesamaan dengan merek orang lain
3. Tidak ada pembeda dengan merek orang lain
4. Merupakan kata umum
5. Merupakan nama dari jenis barang yang didaftarkan
6. Memakai foto atau nama orang terkenal
7. Memberikan informasi menyesatkan
Jangka perlindungan Merek
10 tahun dan dapat diperpanjang

Desain Industri
Adalah Perlindungan hukum terhadap suatu bentuk yang mampunyai nilai komersial baik berupa desain gambar,3D dan sudah berbentuk barang yang dapat dipegang.Contoh : Bentuk sepatu,handphone,TV,mobil,dll.
Syarat Desain Industri
Desain / Foto
1. Tampak Atas
2. Tampak Bawah
3. Tampak depan
4. Tampak Belakang
5. Tampak samping kanan
6. Tampak Samping Kiri
7. Tampak Perspektif (serong)
Jangka perlindungan Desain Industri
10 tahun dan tidak dapat diperpanjang

Paten
Adalah perlindungan hukum terhadap suatu penemuan yang belum pernah ditemukan sama sekali di muka bumi ini.Paten pada dasarnya adalah suatu penemuan yang ada hasil uji coba nya dan sudah diteliti oleh team ahli.
Paten Sederhana
adalah suatu penemuan yang baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan dalam industri.
Contoh Paten
Thomas Alva edison menemukan lampu yang di sudah diuji coba sebanyak 9955 kali dan berhasil, hasil dari uji coba lampu lalu didaftarkan patennya. Contoh lainnya adalah BJ Habibi yang melakukan uji coba pada keretakan sayap pesawat dan setelah berhasil Teori keretakan sayap pesawat terbang didaftarkan sebagai paten. Dibidang teknologi sendiri BJ Habibi sudah mendaftarkan sekitar 46 paten terutama pada bidang Aeronautika.

Hak Cipta
Adalah perlindungan hukum terhadap ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang didalamnya mencakup program komputer.
Contoh Hak Cipta
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
2. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan
6. Arsitektur
7. Peta
8. Seni Batik
9. Fotografi
10. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Gopaten
Daftar Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta.
Hubungi kami untuk dapat konsultasi gratis mengenai pendaftaran Paten dan Merek

GoPaten
Jl. Jenderal Sudirman
Kav. 52-53 Equity Tower
Lantai 49 Jakarta 12190
Telp : (021) 2555-5620
Whatsapp : 0838-777-000-60
Website : www.gopaten.co.id



